DONGGALA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu, difasilitasi Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia dengan dukungan PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), melaksanakan kegiatan pengukuran perahu nelayan di pesisir Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Senin–Selasa (25–26 Agustus 2025), dengan melibatkan nelayan dari empat desa, yakni Tosale, Lalombi, Lembasada, dan Tolongano. Sebanyak 81 perahu nelayan berhasil diukur dalam kegiatan tersebut.
Rinciannya, Desa Tosale sebanyak 14 perahu, Desa Lalombi 19 perahu, Desa Lembasada 21 perahu, dan Desa Tolongano 27 perahu. Pengukuran dilakukan langsung oleh juru ukur KSOP Kelas II Teluk Palu sebagai tahapan awal sebelum penerbitan dokumen resmi Pas Kecil bagi nelayan skala kecil.
Fasilitasi Pas Kecil ini merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PELNI. Bertujuan untuk mendukung peningkatan legalitas dan perlindungan hukum nelayan skala kecil melalui penerbitan dokumen resmi kepemilikan kapal, sehingga mereka memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengakses sumber daya perikanan dan program pemerintah.
Selanjutnya memperkuat basis data perikanan skala kecil di Kabupaten Donggala dan memperluas aksesibilitas nelayan terhadap subsidi BBM, bantuan permodalan, serta program pemberdayaan nelayan lainnya yang selama ini terhambat karena ketiadaan dokumen resmi kapal.
Perwakilan YKL Indonesia, Nuryamin, menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai fondasi legalitas kapal nelayan kecil. “Pas Kecil adalah pintu masuk bagi nelayan kecil untuk mendapatkan pengakuan hukum. Dengan adanya dokumen ini, mereka tidak hanya terlindungi secara legal, tetapi juga bisa lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah, mulai dari subsidi BBM hingga bantuan permodalan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan perwakilan KSOP Kelas II Teluk Palu, Gafur, yang menilai antusiasme masyarakat sangat tinggi. “Terima kasih banyak kepada para nelayan yang bersemangat melengkapi kapalnya dengan Pas Kecil. Ini proses penting untuk memberikan legalitas kepemilikan kapal, sehingga keberadaan kapal tercatat secara resmi dan terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Sementara itu, Syarifudin, nelayan dari Desa Lembasada, mengungkapkan rasa syukurnya. “Terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan dalam fasilitasi pembuatan Pas Kecil ini. Karena sebagian besar kami di sini bisa dikata ‘patah pensil’, masih banyak perahu nelayan di desa kami belum memiliki tulisan nama di bodi perahunya,” ungkapnya.
Dengan selesainya tahap pengukuran, diharapkan penerbitan Pas Kecil bagi nelayan Banawa Selatan segera terwujud. Dokumen tersebut tidak hanya meningkatkan legalitas dan keselamatan nelayan, tetapi juga membuka jalan menuju pengelolaan perikanan yang lebih adil dan berkelanjutan di Kabupaten Donggala.