Cerita dari Pulau Langkai dan Lanjukang: Perjuangan Hak Kelola Laut Masyarakat Lokal

BOGOR — Perjuangan masyarakat di Pulau Langkai dan Pulau Lanjukang, Kota Makassar, untuk memperoleh pengakuan hak kelola atas wilayah perairannya menjadi salah satu cerita penting yang mengemuka dalam Simposium Nasional Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal 2025. Bukan dalam bentuk suara protes, melainkan kisah panjang tentang laut yang dijaga, diatur, dan dirawat oleh masyarakat lokal, namun belum sepenuhnya diakui oleh negara.

Cerita tersebut disampaikan Nirwan Dessibali, Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia, dalam simposium yang digelar di IPB International Convention Center, Bogor, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Working Group ICCAs Indonesia (WGII), mengusung tema “Memperkuat Pengakuan dan Perlindungan dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Ruang Laut bagi Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.”

Pulau Langkai dan Pulau Lanjukang mungkin hanya tampak sebagai titik kecil di peta Kota Makassar. Namun bagi nelayan yang hidup di sana, laut di sekeliling pulau adalah ruang hidup. Selama bertahun-tahun, masyarakat setempat menjaga wilayah perairannya dengan aturan yang mereka sepakati sendiri. Persoalannya, kata Nirwan, negara belum sepenuhnya hadir untuk mengakui dan melindungi upaya tersebut.

“Pulau Langkai dan Pulau Lanjukang adalah pulau terdepan di wilayah administratif Kota Makassar,” ujar Nirwan membuka paparannya. “Secara ekologis, wilayah ini sangat kaya. Terumbu karangnya masih terlihat jelas dari permukaan hingga kedalaman sepuluh meter dengan keragaman jenis karang 126 spesies. Ada ratusan jenis ikan karang, lamun, hingga spesies yang dilindungi seperti penyu, hiu, dan whale shark.”

Namun kekayaan hayati itu, lanjut Nirwan, justru berada dalam pusaran berbagai ancaman. Rencana pengembangan pariwisata, konflik pemanfaatan ruang laut, praktik penangkapan ikan merusak, hingga bayang-bayang tambang pasir laut di Kepulauan Spermonde terus menghantui. Ia menyinggung rencana reklamasi di Makassar yang membutuhkan puluhan juta meter kubik pasir.

“Pertanyaannya sederhana, dari mana pasir itu akan diambil? Tidak mungkin jauh dari Spermonde,” katanya.

Direktur Eksekutif YKL Indonesia, Nirwan Dessibali saat membawakan cerita dalam Simposium Nasional Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal 2025. (Foto: WGII)

Hak yang Dijaga, Belum Sepenuhnya Diakui

Di tengah tekanan tersebut, masyarakat Langkai dan Lanjukang tidak tinggal diam. Sejak 2022, nelayan secara kolektif menerapkan sistem buka–tutup penangkapan gurita. Wilayah tangkap ditutup pada periode tertentu agar sumber daya pulih, lalu dibuka kembali secara bersama. Sistem ini lahir dari kesepakatan internal masyarakat, diperkuat dengan pemetaan partisipatif serta penguatan kelembagaan.

Sebagai wadah pengelolaan, masyarakat membentuk Forum Pasibuntuluki. “Anggotanya hampir seluruh masyarakat pulau—kelompok nelayan, kelompok perempuan, pengawas masyarakat, hingga kelompok pariwisata,” ujar Nirwan.

Masalahnya, seluruh upaya tersebut berjalan de facto tanpa pengakuan de jure. “Kami belajar bahwa di laut, hak kelola masyarakat lokal nyaris tidak memiliki rumah hukum,” kata Nirwan. Status Pulau Langkai dan Lanjukang sebagai kelurahan membuat jalur peraturan desa tidak bisa ditempuh, sementara kewenangan pengelolaan laut berada di tingkat provinsi.

Upaya mencari cantolan hukum pun berliku. Skema Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sempat dicoba, tetapi hanya mengakomodasi permukiman dan alat tangkap menetap. Opsi Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM) juga diuji, namun kandas karena persyaratan administratif dan kelembagaan yang belum diakui.

“Keanekaragaman hayatinya ada, praktiknya ada, tetapi karena tidak terdokumentasi secara administratif dan sebagian besar wilayah telah masuk dalam pencadangan kawasan konservasi, upaya ini dianggap tidak memadai,” kata Nirwan.

Akhirnya, jalur yang dinilai paling mungkin adalah integrasi ke dalam Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Lanjukang. Dengan satu catatan tegas: ruang kelola masyarakat harus diakomodasi sejak awal. “Dalam peta zonasi, ruang kelola masyarakat dimunculkan lebih dulu, baru zona lainnya. Forum Pasibuntuluki juga dimasukkan dalam kelompok kerja penyusunan KKD,” ujarnya.

Proses pembukaan lokasi tangkap gurita di Pulau Lanjukang usai ditutup selama 3 bulan

Negara, Regulasi, dan Kekosongan di Laut

Akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Akhmad Solihin, menyebut persoalan masyarakat lokal sebagai “wilayah abu-abu kebijakan”. Menurut dia, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat relatif lebih jelas karena dijamin konstitusi, sementara masyarakat lokal belum memiliki dasar hukum yang kuat.

“Banyak regulasi hanya menyebut ‘dapat melibatkan masyarakat’. Dalam hukum, kata ‘dapat’ itu paling lemah,” ujar Solihin. Akibatnya, masyarakat lokal kerap sulit dilibatkan secara penuh, termasuk dalam pengawasan ruang laut, di tengah meningkatnya konflik ruang dan tekanan pembangunan.

Dari sisi pemerintah, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan komitmen negara untuk memperkuat pengakuan hak masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal. “Ini bukan sekadar aspek administratif. Pengakuan hak adalah bentuk penghargaan negara terhadap sistem pengelolaan yang telah menjaga keseimbangan antara manusia dan alam,” katanya.

Ia mengakui fondasi hukum sebenarnya sudah tersedia, mulai dari Undang-Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil hingga regulasi turunan pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, tantangan implementasi di lapangan masih besar, terutama dalam menyatukan kepentingan lintas sektor.

Foto bersama peserta Simposium Nasional Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal 2025. (Foto: WGII)

Antara Dokumen dan Realitas

Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Permana Yudiarso, menilai negara sejatinya tidak sedang memberikan hak baru kepada masyarakat pesisir. “Negara hanya mengakui hak-hak yang sejak lama telah mereka jalankan,” ujarnya.

Masalahnya, banyak ruang hidup masyarakat belum tercatat dalam sistem perencanaan negara. Ketika izin baru terbit—untuk reklamasi, industri, atau proyek strategis nasional—masyarakat justru menjadi pihak pertama yang tersingkir.

Bagi Nirwan, inilah inti persoalan yang dialami masyarakat Langkai dan Lanjukang. “Masyarakat sudah menjaga lautnya. Mereka membatasi diri, menegakkan aturan, bahkan membangun kemitraan ekonomi,” katanya, merujuk pada kerja sama Forum Pasibuntuluki dengan Asosiasi Demersal Indonesia yang menjamin harga tangkapan nelayan.

Yang belum hadir, menurut dia, adalah kepastian hak. Hak akses, hak pengelolaan, hak eksklusi, hingga hak penegakan masih diperjuangkan satu per satu. “Kami masih belajar. Tapi satu hal jelas, tanpa pengakuan hak kelola, semua praktik baik ini sangat rapuh,” ujarnya.

Simposium di Bogor itu memperlihatkan satu benang merah, laut Indonesia tidak bisa dikelola hanya dengan peta dan izin. Ia membutuhkan pengakuan terhadap mereka yang hidup paling dekat dengannya. Akademisi, pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil sepakat bahwa pengelolaan pesisir tidak mungkin berhasil tanpa melindungi dan memberdayakan masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal.

Berita Terkait

Scroll to top