Jaring Nusa, Gerakan Bersama untuk Masyarakat Pesisir dan Pulau Kecil di Indonesia Timur

Makassar – Komitmen untuk bekerja sama untuk penyelamatan masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil di kawasan timur Indonesia dideklarasikan oleh 14 NGO atau CSO yang bekerja di wilayah Indonesia Timur. Deklarasi Jaring Belajar Pesisir, Laut dan Pulau kecil atau Jaring Nusa tersebut menyatakan bahwa fakta-fakta kerentanan pesisir dan pulau kecil di KTI (Kawasan Timur Indonesia) terhadap perubahan iklim, pembangunan dan pemanfaatan SDA membutuhkan penguatan bagi komunitas agar lebih tangguh (risilien) untuk memitigasi dan mengadaptasinya.

Deklarasi Jaring Nusa ini sendiri dilakukan pada Kamis (19/8) di Makassar yang dihadiri 14 organisasi yang tergabung dalam Jaring Nusa. Organisasi tersebut antara lain Yayasan EcoNusa, WALHI Nasional, WALHI Sulawesi Selatan, Yayasan Hutan Biru, Yayasan Konservasi Laut Indonesia, Yayasan Bonebula, Yayasan PakaTiva, WALHI Maluku Utara, Moluccas Coastal Care, Tunas Bahari Maluku, Yayasan Tananua Flores, Yayasan Suara Nurani Minaesa, Komdes Sultra, dan LPSDN.

Indonesia timur terutama pulau-pulau kecil saat ini menghadapi berbagai ancaman baik dari aspek ekologi karena pengaruh krisis iklim, seperti pemutihan karang, berubahnya musim penangkapan, hilangnya lahan penduduk di pesisir karena abrasi dan isu ancaman kenaikan permukaan air laut.

Selain itu, ada juga ancaman dari aspek sosial seperti menurunnya pendapatan masyarakat pesisir, ketahanan pangan dan konflik wilayah penangkapan ikan, serta meningkatnya praktik penangkapan ikan yang tidak bertanggung jawab.

Ada juga ancaman dari aspek politik terkait perizinan tambang di wilayah pulau-pulau kecil yang akan mengeliminasi masyarakat lokal. salah satunya rencana pertambangan emas yang terjadi di Sangihe yang menuai kontroversi.

Pemerintah masih memandang permasalahan yang terjadi di pulau-pulau kecil ini secara tidak serius. Hal ini dapat dilihat hanya 11 kabupaten di 5 dari 34 propinsi di Indonesia yang telah memiliki perencanaan pesisir terpadu yang mengacu kepada UU 27/2007 tentang pesisir dan pulau-pulau kecil , padahal saat ini undang-undang tersebut sudah berumur lebih dari 1 dasawarsa. Selain itu, kebingungan pada integrasi pengelolaan darat, pesisir dan laut ditunjukkan dengan adanya UU 23/2014 yang membuat banyak permasalahan di darat, pesisir dan laut hanya diselesaikan secara teknis. Dan juga pembangunan kebijakan dan pengelolaan yang tidak melibatkan masyarakat pengguna sumber daya sangat minim dalam perencanaan, pengelolaan dan penjagaannya.

Bustar Maitar CEO EcoNusa mengatakan bahwa perlu adanya Gerakan bersama dari organisasi yang bekerja di Indonesia Timur untuk meminimalisir ancaman-ancaman yang dihadapi laut, pesisir dan pulau-pulau kecil. “Jaring Nusa merupakan perwujudan dari gerakan bersama tersebut dan melalui deklarasi hari ini diharapkan Jaring Nusa dapat fokus bekerja pada isu laut, pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia Timur,” ujarnya.

Senada dengan EcoNusa, Jull Takaliuang Direktur YSNM, lembaga yang fokus terhadap masalah pesisir di Sulawesi Utara, menyatakan “Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia, akan menjadi wadah bersama dan mempunyai spirit yang sama mencintai pesisir dan pulau kecil”. Jull menambahkan, Jaring Nusa KTI ini nantinya juga tidak hanya terhubung diantara para CSO saja, tetapi akan terhubung dengan negara menuntut apa yang harus pemerintah lakukan bagi pesisir dan pulau-pulau kecil yang hari ini tengah terancam dnegan berbagai persoalan.

Sementara itu, Ode Rakhman Eksekutif Nasional Walhi menambahkan, perlunya deklarasi daruruat iklim yang dilakukan pemerintah, karena dampak perubahan iklim saat ini sudah dirasakan masyarakat khususnya yang berada di wilayah pulau pulau kecil. “secara geografis mereka adalah orang-orang yang paling terdampak perubahan iklim yang 10-20 tahun kedepan terancam tegerus hidupnya” Ujar Ode.

Selain deklarasi dan rapat kerja, juga diselenggarakan webinar antara Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia dan kementrian ATR/BPN yang dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, Eksekutif Nasional Walhi, Ode Rakhman dan Dekan FH Unhas yang juga pakar agraria, Prof. Farida Patittingi, SH, MH dengan mengangkat tema Reforma Agraria Pulau Kecil dan Pesisir: Akar Masalah dan Solusi Perlindungan Hak.

Tentang Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia:

Jaring Nusa KTI adalah simpul jaringan belajar antar CSO/masyarakat di wilayah Kawasan timur Indonesia yang fokus terhadap isu ruang lingkup pesisir, pulau-pulau kecil dan laut dalam konteks perubahan iklim. Jaring Nusa berdiri di Makassar pada 28 April 2021 dan terdiri dari 14 CSO yakni Yayasan EcoNusa, WALHI Nasional, WALHI Sulawesi Selatan, Yayasan Hutan Biru, Yayasan Konservasi Laut Indonesia, Yayasan Bonebula, Yayasan PakaTiva, WALHI Maluku Utara, Moluccas Coastal Care, Tunas Bahari Maluku, Yayasan Tananua Flores, Yayasan Suara Nurani Minaesa, Komdes Sultra, dan LPSDN.

Sikap dan Deklarasi Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia :

  1. Fakta-fakta kerentanan pesisir dan pulau kecil di KTI terhadap perubahan iklim, pembangunan dan pemanfaatan SDA membutuhkan penguatan bagi komunitas agar lebih tangguh (risilien) untuk memitigasi dan mengadaptasinya.
  2. Cara lokal dan tradisional yang selama ini dijalankan masyarakat pesisir dan pulau kecil dalam mengadaptasi perubahan lingkungan, sosial dan ekonomi penting untuk diinventarisir dan diperkuat kembali untuk meningkatkan ketahanan atau risiliansinya serta agar dapat menjadi bahan belajar masyarakat lainnya.
  3. Komunitas, organisasi rakyat, organisasi masyarakat sipil perlu untuk saling belajar, saling memperkuat dan berbuat bersama agar tercipta ketahanan dan risiliansi terhadap perubahan-perubahan yang terus mengancam pesisir dan pulau kecil kita.
  4. Perlu memastikan dan mendorong keterlibatan aktif masyarakat pesisir dan pulau kecil di KTI dalam semua perencanaan pembangunan dan pemanfaatan sumberdaya alam pesisir dan pulau kecil agar hak, akses dan kontrol mereka terhadap sumberdaya pesisir dan pulau kecil tetap terjamin.
  5. Jejaring untuk saling menguatkan ketahanan masyarakat pesisir dan pulau kecil sangat penting dibangun dan diperkuat.
  6. Mendorong lahirnya kebijakan nasional yang menjamin keberlanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil.

 

 

Berita Terkait

Scroll to top