Menuju Pasar yang Lebih Luas, Perempuan Pulau Langkai Perkuat Legalitas Produk

MAKASSAR — Mengolah hasil laut menjadi produk bernilai tambah menjadi salah satu cara perempuan di Pulau Langkai, Kota Makassar, mengembangkan usaha rumah tangga. Namun, untuk membawa usaha tersebut berkembang lebih jauh, keterampilan produksi perlu diikuti dengan penguatan administrasi dan legalitas produk.

Melalui Program Ewaki (Penguatan Wirausaha Perempuan Langkai), Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia dengan dukungan Direct Aid Program (DAP) – Konsulat Jenderal Australia di Makassar memfasilitasi pengurusan legalitas usaha bagi dua Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), yaitu Merpati Putih dan Cahaya Rembulan.

Fasilitasi ini mencakup penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), serta legalitas produk olahan hasil laut. Upaya tersebut menjadi bagian dari pendampingan untuk membantu kelompok menata usaha dan mempersiapkan produk agar dapat dikembangkan secara lebih terarah.

Menata Usaha dari Pulau Langkai

Proses penguatan legalitas dimulai pada April–Mei 2024 melalui koordinasi YKL Indonesia dengan penyuluh perikanan. Setelah pengumpulan data dan penyiapan dokumen, dua NIB berhasil diterbitkan untuk ketua kelompok, yakni Nurjannah dari Poklahsar Merpati Putih dan Nirma dari Poklahsar Cahaya Rembulan. Selain itu, sebanyak 26 KUSUKA difasilitasi bagi anggota kelompok.

Bagi kelompok usaha yang sedang berkembang, penataan administrasi menjadi bagian penting dalam membangun fondasi usaha. Pencatatan identitas pelaku usaha dan kepemilikan dokumen yang sesuai membantu kelompok mengakses layanan serta memenuhi persyaratan administratif yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha.

Fasilitasi ini juga menjadi penghubung antara kelompok perempuan di Pulau Langkai dengan layanan pendukung usaha di Kota Makassar. Prosesnya melibatkan fasilitator YKL Indonesia dan penyuluh perikanan yang membantu pengumpulan data serta pendaftaran dokumen.

Dari Usaha Rumahan Menuju Pasar yang Lebih Luas, Perempuan Pulau Langkai Perkuat Legalitas Produk

Abon Ikan dan Sambal Gurita Mendapatkan Legalitas

Setelah pengurusan administrasi usaha, pendampingan dilanjutkan dengan fasilitasi legalitas produk pada 9–11 Juli 2024. YKL Indonesia berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar serta Inkubator UMKM Kota Makassar untuk mendukung proses pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Tiga perwakilan kelompok, yaitu Nurjannah dan Sitti Saleha dari Poklahsar Merpati Putih serta Santi dari Poklahsar Cahaya Rembulan, mengikuti proses fasilitasi dengan membawa produk abon ikan dan sambal gurita beserta dokumen pendukung.

Hasilnya, dua produk memperoleh nomor PIRT, yaitu abon ikan dengan nomor P-IRT 2027371011642-29 dan sambal gurita dengan nomor P-IRT 2097371021642-29.

Sementara itu, produk nugget gurita tidak difasilitasi melalui jalur PIRT dalam proses tersebut karena merupakan produk beku. Produk ini memerlukan penyesuaian jalur perizinan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.

Nurjannah, Ketua Poklahsar Merpati Putih, menyampaikan bahwa penguatan legalitas menjadi bagian penting dalam upaya kelompok mengembangkan usaha dan mempersiapkan produk untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

“Bagi kami, legalitas produk menjadi langkah penting agar usaha yang kami jalankan memiliki dasar yang lebih kuat. Kami ingin produk olahan hasil laut dari Pulau Langkai bisa terus berkembang, sehingga bukan hanya diproduksi, tetapi juga semakin siap untuk dipasarkan,” ujar Nurjannah.

Dari Usaha Rumahan Menuju Pasar yang Lebih Luas, Perempuan Pulau Langkai Perkuat Legalitas Produk

Membangun Usaha yang Lebih Siap Berkembang

Menurut Adi Zulkarnaen, fasilitator YKL Indonesia, penguatan usaha perempuan pesisir tidak cukup hanya dengan meningkatkan kemampuan mengolah hasil laut. Kelompok juga perlu didukung dalam menata administrasi usaha dan memenuhi persyaratan legalitas produk.

“Pengurusan legalitas merupakan salah satu tahapan penting dalam pengembangan usaha kelompok. Kami mendorong agar perempuan di Pulau Langkai tidak hanya mampu menghasilkan produk olahan, tetapi juga memiliki administrasi usaha yang lebih tertata dan memahami persyaratan yang perlu dipenuhi agar produknya dapat dikembangkan secara berkelanjutan,” ungkap Adi.

Setelah proses fasilitasi PIRT, penyuluh perikanan melakukan kunjungan ke Pulau Langkai untuk melihat proses pembuatan produk sekaligus memberikan arahan dan motivasi kepada kelompok. Penyuluh perikanan juga menyampaikan komitmen untuk membantu promosi produk melalui jejaring media sosial penyuluh perikanan di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, kelompok perlu mencantumkan nomor PIRT pada kemasan abon ikan dan sambal gurita yang telah terdaftar. Pendampingan juga diperlukan untuk mendukung penerapan proses produksi yang sesuai ketentuan, menjaga kualitas produk, memperbaiki kemasan, dan mengembangkan strategi pemasaran.

Melalui Program Ewaki, YKL Indonesia mendorong perempuan Pulau Langkai untuk memperkuat fondasi usaha berbasis potensi hasil laut melalui penataan administrasi, pemenuhan legalitas, dan pengembangan akses pemasaran.

Perjalanan dari usaha rumahan menuju pasar yang lebih luas membutuhkan proses bertahap. Bagi kelompok perempuan di Pulau Langkai, penguatan legalitas menjadi salah satu langkah awal untuk membangun usaha yang lebih terorganisasi dan membuka peluang pengembangan ekonomi keluarga berbasis potensi lokal.

Berita Terkait

Scroll to top